Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika, zat adiktif ataupun psikotropika.Bahan bukan narkotika, baik alami maupun sintesis (buatan), yang bersifat psikoaktif karena bekerja pada susunan saraf pusat sehingga menimbulkan perubahan